Sonora.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan pesetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin untuk dijadikan obat Covid-19.
Melansir Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan BPOM memberikan izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
WHO atau organisasi kesehatan dunia juga telah merekomendasikan Ivermectin ini untuk dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
Baca Juga: Dapat Izin Edar, Ini Fakta Seputar Ivermectin yang Diklaim Bisa Jadi Obat Covid-19
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," imbuhnya.
Menurut Penny, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga pihaknya bisa memberi persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.