Makassar, Sonora.ID - Pemerintah bakal memberikan izin masyarakat untuk menggelar salat idul adha secara berjamaah di tengah pandemi Covid 19.
Tempat yang dibolehkan seperti yang terbuka atau jalan raya. Lokasi itu dianggap tidak melanggar perintah Kementerian Agama dalam surat edaran, karena status kota Makassar yang masih zona oranye.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan tak semua tempat yang bisa dipakai. Hanya di jalan raya seiring pemerintah pusat melarang pelaksanaan di masjid dan lapangan.
Baca Juga: Larangan Makassar Gelar Salat Idul Adha, Wali Kota Makassar Lobi Pusat
"Ada konsekuensi kita zona oranye itu, misalnya dilarang idul adha (salat). Saya pikir yang (dilarang) di masjid. Jadi kita bikin di jalanan seperti yang kemarin (salat idul fitri)," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Selasa (29/6/2021).
Dia menjelaskan pengalaman pelaksanaan salat Idul fitri yang lalu di tengah pandemi. Protokol kesehatan mampu dijalankan sehingga tidak memicu klaster penularan baru.
"Saya pikir tidak masuk dalam surat edaran (Kemenag) itu," tambahnya.
Pemerintah kota setempat berencana segera menyurati Kemenag RI. Tujuannya, untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan ibadah shalat Idul Adha.
Baca Juga: Idul Adha 2021: Daging Kurban Dibagikan Langsung ke Rumah Penerima