Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang di Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumsel menggelar program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) di Hotel Harper, Selasa (29/06).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 28-29 Juni 2021 ini melibatkan beberapa mitra usaha diantaranya BPR Sumsel, OPI Mall, PIM, Mitra 10, Mitra Bangunan, Radio Sonora Palembang dan lain-lain.
Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan Restorasi Sosial (PPKRS) Dinsos Sumsel, Deddy Ismail mengungkapkan, program kali ini diharapkan dapat mengedukasi para mitra usaha di Sumsel khususnya yang sering melaksanakan aktifitas UGB bahwa terdapat peraturan dalam perizinan UGB.
Baca Juga: Wawako Palembang Optimis Angka Kemiskinan Menurun
“Jadi pada program kali ini kami melibatkan mitra kami seperti pihak bank hingga pelaku usaha di Sumsel supaya mengetahui regulasi dari proses perizinan, jangan sampai mitra usaha ini melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Deddy kepada radio Sonora Palembang.
Deddy mengatakan, berbagai kemudahan telah pihaknya berikan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan UGB, salah satunya dengan tersedianya website simppsdbs.kemensos.go.id.
Melalui website ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan UGB melalui sistem daring berbasis website dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.