“Jadi pengguna tidak lagi harus menunggu lama untuk verifikasi di Dinas Sosial maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena berkas-berkas yang dilengkapi saat proses perizinan tinggal di upload di website ini,” ujarnya.
Deddy mengatakan, proses perizinan yang dilakukan melalui website simppsdbs.kemensos.go.id juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumsel.
“Kita harapkan melalui proses perizinan secara online dengan website simppsdbs.kemensos.go.id ini diharapkan dapat memutus mata rantai Covid-19 dari sektor pelayanan publik, karena pelaksanaan perizinan yang tidak lagi secara tatap muka,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Sumsel dan Dinkes Kembali Vaksinasi Ribuan Mitra Gojek Palembang
Ditempat yang sama, Pelaksana Penyelenggara Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumsel, Ardi mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan kurang lebih 10 perizinan penyelenggaraan UGB sepanjang tahun 2021.
“Izin UGB yang sudah diterbitkan selama tahun 2021 lebih kurang ada 10 perizinan, sedangkan tahun 2020 lebih kurang ada 25 perizinan,” tutupnya.