Denpasar, Sonora.ID - Hasil tes GeNose saat ini sudah tidak bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk masuk ke Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Senin (28/6/2021) kemarin.
Aturan baru ini, berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik lewat jalur udara, darat dan laut. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara Ramah Tamah dan Coffee Morning di Halaman Kantor Gubernur Bali pada Rabu, (30/6/2021).
Lebih lanjut, Dewa indra menyampaikan bahwa secara global, Golden Standar untuk menentukan orang positif atau negatif covid-19 adalah hasil dari swab PCR.
Baca Juga: Masuk Bali Bagi PPDN Wajib Negatif PCR 2X24 Jam Sebelum Keberangkatan
"Realita dilapangan ada sejumlah fakta-fakta yang ditemukan, dimana setelah dicek tes GeNose atau screening memakai GeNose misalnya hasilnya non reaktif tetapi discreening pakai resume yang lain hasilnya reaktif atau sebaliknya. Tetapi diluar itu tidak ada maksud merendahkan instrumen-instrumen screening seperti ini, bukan, bukan itu maksudnya. Tapi memang secara global, golden standar untuk menentukan orang positif atau negatif Covid-19 adalah hasil swab PCR," terangnya.
Sehingga, menurut Dewa Indra, Persyaratan untuk bisa masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan hasil uji swab berbasis PCR, dan tidak boleh lagi memakai GeNose. Begitu juga untuk pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut disampaikan minimal harus menggunakan hasil tes rapid antigen.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid 19 di provinsi bali menjelaskan bahwa aturan baru ini diperlukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Dan pihaknya mengatakan bahwa tidak ingin capaian penanganan kasus corona yang sudah membaik kembali rusak.