Rencana PPKM Darurat, Anies Minta 4 Hal ke Pusat Salah Satunya Perketat Mobilitas

30 Juni 2021 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta) ( )

Sonora.ID - Menghadapi rencana PPKM darurat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta 4 poin kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat.

Poin tersebut tertuang dalam sebuah dokumen Situasi Penanganan Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Dokumen tersebut dipaparkan langsung saat Rakor PPKM Darurat pimpinan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Poin pertama, Anies meminta pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif Covid-19 dengan siklus selama dua minggu sesuai ahli epidemiologi.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Covid 19, 15 Orang Terjaring Langgar Prokes di Kota Denpasar

Poin kedua, Pemprov DKI menginginkan adanya penambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung.

"Tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung," tulis poin kedua dokumen tersebut, dikutip Rabu (30/6/2021).

Kebutuhan SDM itu yakni tenaga kesehatan di RS untuk bisa dipenuhi dari mahasiswa dan dosen, serta tracer profesional sebanyak 2.156 orang.

Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Perpanjang PPKM Mikro di 10 Daerah Sumut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm