PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan Wajib Menyertakan Kartu Vaksinasi

1 Juli 2021 16:05 WIB
Illustrasi Covid-19
Illustrasi Covid-19 ( freepik)

Sonora.ID – Pemerintah kini telah memberlakukan peraturan perjalanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Hal ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

Dalam dokumen aturan PPKM darurat, aturan perjalan yang meliputi perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Resmi Berlaku 3-20 Juli, Berikut Aturan Usulan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Selain itu, bagi para penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang bisa dan kereta api hanya menyertakan hasil tes antigen maksimal H+1 keberangkatan.

Melansir Kompas.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan PPKM darurat ini ditempuh dengan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak.

Mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga ke para kepala daerah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm