Pendaftaran Resmi Dibuka, Pemkot Denpasar Dijatah 123 Formasi CPNS dan 1.169 PPPK di Tahun 2021

1 Juli 2021 14:37 WIB
Pendaftaran CPNS.
Pendaftaran CPNS. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Tahun 2021 resmi dimulai. Dalam pelaksanaan tahapan ini diawali dengan pengumuman formasi dan pembukaan pendaftaran pada Rabu (30/6) dan akan berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 ini pada prinsipnya mengedepankan sistem seleksi yang kompetitif, terbuka, transparan, obyektif dan tidak dipungut biaya.

Lebih lanjut, Sudiana menyampaikan bahwa untuk tahun ini Pemkot Denpasar dijatah sebanyak 123 Fromasi CPNS yang tersebar di seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar. Tak hanya itu, Ibu Kota Provinsi Bali ini juga mendapat jatah 1.169 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Seleksi CPNS Segera Digelar, 123 Formasi Dijatah di Kota Denpasar

Selain itu, Sudiana juga mengungkapkan bahwa Formasi CPNS Tahun 2021 ini dibagi dua yakni Formasi Umum dan Formasi Khusus. Dimana Formasi Khusus diperuntukan untuk Disabilitas yang formasinya ditentukan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, kata Sudiana, berkas yang perlu disiapkan masih sama dengan tahun sebelumnya. Pun demikian para pelamar diminta lebih teliti dalam melengkapi berkas administrasi, sehingga tidak terganjal di syarat administrasi. Pihaknya juga mengajak bagi calon pelamar agar mengupdate infirmasi lewat website resmi NKPSDM Kota Denpasar di alamat https://bkpsdm.denpasarkota.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id

“Kami berharap pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur secara transparan, terbuka, kompetitif serta obyektif guna mewujudkan ASN yang kompeten,” terang Sudiana

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm