Sonora.ID - Untuk menurunkan lonjakan kasus covid-19, pemerintah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali.
Keputusan ini akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Langgar Prokes, Satgas Raika Makassar Sita 4.302 unit Fasilitas Tempat Usaha
Pembelakuan PPKM Darurat terpaksan di lakukan di Jawa, Bali dan bahkan Ibu Kota Jakarta lantaran ditemukan berbagai varian virus corona yang dianggap memiliki penularan lebih cepat.
Adapun varian yang dimaksud adalah Alpa, Beta, hingga Delta. Ketiga varian virus tersebut berasal dari beberapa negara berbeda yakni Inggris, Afrika Selatan dan juga India.
Selama masa PPKM pergerakan masyarakat akan dipantau dengan ketat baik masyarakat yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jawa, Bali dan Ibu Kota.
Baca Juga: Pembatasan Jam Operasional, Pemilik Restauran: Kami Harap Pemerintah Adil