Apalagi angka Covid-19 di Kota Banjarmasin juga menunjukan peningkatan. Dari sebelumnya hanya 83 kasus, menjadi 110 kasus aktif, setelah sepekan.
"Pengetatan berjalan selama 24 jam. Ini sudah menjadi komitmen bersama. Tanpa melakukan pengetatan, kami khawatir kecolongan. Sehingga potensi penularan bisa saja terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Machli menjelaskan bahwa pengetatan dimulai setelah adanya surat edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin dibuat. Ia memastikan, SE itu akan keluar pada pekan ini.
Ditanya apakah pengetatan juga dilakukan di pintu masuk lainnya? Misalnya, di jalur udara, maupun jalur darat.
Terkait hal itu, Machli mengatakan pengetatan di jalur darat, ada pada wewenang Pemerintah Provinsi Kalsel. Dan itu menurutnya dilakukan di perbatasan antar provinsi.
"Sedangkan di bandara, itu sudah jelas. Baik yang hendak berangkat maupun yang datang, wajib menunjukan surat hasil Swab Tes PCR dengan hasil negatif," tutupnya.