Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, juga menjadikan Pemko Banjarmasin turut ikut bersiaga.
Meskipun secara administratif, di Kota berjuluk seribu sungai ini tidak ikut menerapkan PPKM Darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Alhasil, Pemerintah Kota Banjarmasin pun memutuskan melakukan pengetatan di pintu masuk kota. Utamanya, bagi mereka yang datang melalui jalur laut.
Baca Juga: Lama Manual Karena Pandemi, Absensi ASN Pemko Banjarmasin Kembali Gunakan Sidik Jari
"Sesuai hasil rapat bersama kita akan lakukan pengetatan," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, di lobi Balai Kota, Senin (05/07) pagi.
Machli menerangkan, pengetatan yang dimaksud, bagi mereka yang datang menumpang kapal laut akan diperiksa. Saat pemeriksaan, penumpang mesti menunjukkan surat hasil Swab PCR negatif.
Atau minimal, surat hasil rapid test antigen dengan hasil negatif. Yang dibuat sehari sebelum keberangkatan.
"Ini berlaku tidak hanya untuk penumpang. Tapi juga anak buah kapal atau ABK. Keputusan ini juga diamini oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP," ungkapnya.
Jika ada penumpang yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, Machli menegaskan bahwa yang bersangkutan tak boleh masuk Banjarmasin.
Apalagi angka Covid-19 di Kota Banjarmasin juga menunjukan peningkatan. Dari sebelumnya hanya 83 kasus, menjadi 110 kasus aktif, setelah sepekan.
"Pengetatan berjalan selama 24 jam. Ini sudah menjadi komitmen bersama. Tanpa melakukan pengetatan, kami khawatir kecolongan. Sehingga potensi penularan bisa saja terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Machli menjelaskan bahwa pengetatan dimulai setelah adanya surat edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin dibuat. Ia memastikan, SE itu akan keluar pada pekan ini.
Ditanya apakah pengetatan juga dilakukan di pintu masuk lainnya? Misalnya, di jalur udara, maupun jalur darat.
Terkait hal itu, Machli mengatakan pengetatan di jalur darat, ada pada wewenang Pemerintah Provinsi Kalsel. Dan itu menurutnya dilakukan di perbatasan antar provinsi.
"Sedangkan di bandara, itu sudah jelas. Baik yang hendak berangkat maupun yang datang, wajib menunjukan surat hasil Swab Tes PCR dengan hasil negatif," tutupnya.