Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Bali melakukan pencanangan dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, Senin (5/7/2021). Pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk anak dipusatkan di SMAN 4 Denpasar yang diikuti secara serentak di seluruh kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Lebih lanjut Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa pencanangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Dapat Minimalkan Kasus Positif dari Luar Sulsel
Selain menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi, Dewa Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap mula, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
Selain itu, Dewa Indra juga menyampaikan beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun.
Pertama, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Ketiga, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.