Kekeh! Kenaikan Biaya Meter Air PDAM Bandarmasih Diberlakukan

5 Juli 2021 17:35 WIB
Pernyataan dewan pengawas mengenai kebijakan biaya meter air
Pernyataan dewan pengawas mengenai kebijakan biaya meter air ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Kebijakan penyesuaian biaya meter air PDAM Bandarmasih masih bergulir.

Teranyar, Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih pun angkat bicara berkaitan hal tersebut. Setelah sebelumnya banyak mendapat penentangan dari Masyarakat.

Bahkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga melakukan klarifikasi, yang disampaikan melalui sebuah video singkat.

Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Nor Chalik mengatakan bahwa, kenaikan tarif pemeliharaan meter tersebut harus dilakukan lantaran PDAM dinilai mendapat banyak kerugian.

Baca Juga: Antara Sah Atau Belum. Perihal Kenaikan Sewa Meter PDAM Bandarmasih Rancu

Salah satu Kerugian tersebut terjadi lantaran penghapusan tarif 10 kubik yang dilakukan PDAM jelang Pilkada 2020 lalu.

"Setelah penghapusan tarif 10 kubik itu, kita mengalami kehilangan uang sekitar Rp 1,8 miliar per bulan," ujarnya, saat dikonfirmasi Smart FM, Senin (05/07).

Selain itu, Ia mengaku masih banyak lagi hal lain. Terlebih pada tahun ini PDAM Bandarmasih dibebani dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8 miliar.

"Intinya PDAM itu bukan badan amal. Satu sisi PDAM melayani masyarakat, satu sisi lagi PDAM ini kan perusahaan, dan perusahaan itu perlu bertahan hidup," tuturnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pemeliharaan meter PDAM ini tidak berimbas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti golongan A1-1 dan A1-2.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Teranyar, Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih pun angkat bicara berkaitan hal tersebut. Setelah sebelumnya banyak mendapat penentangan dari Masyarakat.