PPU, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2021.
Mengingat saat ini masih di situasi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pilkades ini akan mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 72 tentang pelaksanaan Pilkades, yang harus menggunakan Standart Operational Procedure (SOP) tentang kesehatan di era Pandemi Covid-19 dengan disiplin menjalani Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (BPMPD) Desa - Nurbayah mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pembentukan kepanitiaan Pilkades.
"Nanti akan ada rapat khusus untuk pembentukan panitia kabupaten, insyallah pada Juli ini," kata Nurbayah.
Baca Juga: Bupati PPU Tidak Lagi Campuri Urusan Penanganan Covid-19
Dijelaskan Nurbayah, setelah dilakukan pembentukan panitia kabupaten, para anggota akan melakukan sosialisasi dan tugasnya untuk melakukan pengawasan disetiap desa yang akan melakukan Pilkades. Nurbayah juga mengatakan, saat ini masih dalam tahapan pembentukan panitia, untuk menyiapkan persiapan dan persyaratan-persyaratan Pilkades.
"Kalau untuk calon kepala desa belum, sekarang masih tahapan pembentuknya panitia mereka masih dalam persiapan di setiap desa bahwa persyaratan persyaratan Pilkades itu apa saja seperti apa," kata Nurbayah.
Nantinya kabupaten PPU sebanyak 14 desa dari 30 desa yang akan melaksanakan pencoblosan Pilkades serentak pada 15 Desember 2021 mendatang. Berikut ini merupakan 14 Desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak yang tersebar di empat kecamatan berserta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Kecamatan Babulu meliputi :