Bali, Sonora.ID - Dalam membantu mensukseskan program vaksinasi dan memudahkan calon penumpang melengkapi dokumen sebelum berangkat, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah membuka layanan Vaksinasi sejak, Senin 5 Juli 2021.
Saat ini dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk melakukan penerbangan, wajib melampirkan bukti sertifikat vaksinasi dan dokumen kesehatan baik Polimerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dianjurkan datang satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan usia minimal 12 tahun dengan ketentuan Warga Negara Indonesia (WNI) membawa KTP atau Kartu Keluarga sedangkan Warga Negara Asing (WNA) membawa KITAS atau KITAP sesuai Permenkes 18 Tahun 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry A.Y. Sikado mengatakan bahwa pada masa PPKM Darurat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali tetap beroperasi melalui ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, bersamaan dengan tersebut, pihaknya meyiapkan layanan vaksinasi untuk calon penumpang yang bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa untuk jam operasional layanan vaksinasi dibuka pukul 09.00 - 15.00 WITA di Area Kedatangan Terminal Domestik, kemudian terkait kuota vaksinasi terbatas perharinya, namun akan terus ditingkatkan demi untuk mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah.