Wacana Isolasi Pasien Covid di Atas Kapal, Pelni : Harus Izin Kemenhub

7 Juli 2021 07:05 WIB
Kapal Pelni
Kapal Pelni ( Dok PT Pelni)

Makassar, Sonora.ID - Kepala Kantor Cabang Pelni Makassar Ahmad Sadikin angkat bicara terkait wacana isolasi mandiri Covid-19 di atas kapal yang digulirkan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Menurut Ahmad, Pemkot Makassar harus meminta izin kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, PT Pelni hanya sebagai operator. Lagipula, kata Ahmad, saat ini seluruh kapal Pelni terpakai untuk mengangkut logistik selama pandemi covid-19.

"Kapal beroperasi semua untuk logistik. Lagian kalau permintaan gitu kan salah. Permintaan itu seharusnya ditujukan untuk Kementerian Perhubungan. Pelni hanya sebagai operator, yang menentukan operasional itu Kementerian Perhubungan," ujar Ahmad saat dihubungi via telpon seluler, Selasa (6/7/21).

Olehnya itu, ia mempersilahkan Pemkot Makassar berkomunikasi langsung dengan Kemenhub. Pihaknya sisa menunggu kebijakan pusat terkait program tersebut.

"Saya gak bisa jawab, itu domainnya Kemenhub. Jadi antara Pemkot dan Kemenhub silahkan berkomunikasi. Kami hanya pelaksana," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Manfaatkan Kapal Pelni sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid 19

Lebih jauh, Ahmad menuturkan, saat ini pihaknya memiliki 14 kapal yang beroperasi di Makassar. Adapun secara keseluruhan, kapal Pelni yang aktif sebanyak 26 kapal.

"Seluruhnya beroperasi sesuai protokol di pelabuhan masing-masing daerah," ucapnya.

Ahmad mengakui, pandemi covid telah memukul omzet PT Pelni. Terlebih adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

"Penurunann jelas karena orang-orang hanya bepergian kalo ada yang penting. Apalagi sekarang ada aturan ketat harus menunjukkan vaksin, PCR dan lainnya," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm