Luhut Ungkap Skenario Terburuk Pemerintah Jika Kasus Covid-19 Capai 40.000

7 Juli 2021 11:48 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021). ( Kompas.com)

Namun, dalam 2-3 hari terakhir pemerintah telah menambah stok oksigen yang didatangkan dari berbagai wilayah seperti Morowali, Cilegon, hingga Batam. Ke depan, penggunaan oksigen akan diprioritaskan untuk pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan intensif.

Sementara itu, pasien yang bergejala ringan akan diarahkan untuk menggunakan oksigen konsentrator. Oksigen konsentrator berisi oksigen dari udara bebas yang kemudian diproses dan bisa dihirup penggunanya.

"Itu sekarang (oksigen konsentrator) sudah ada kita pesan 10.000 dan sebagian sudah mulai datang pakai pesawat Hercules dari Singapura dan juga kita akan ambil dari tempat lain bila kita rasakan masih ada kekurangan," kata Luhut.

Baca Juga: Jalur Laut Diperketat, Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Banjarmasin

Perihal obat-obatan, kata Luhut, pemerintah akan memastikan ketersediaannya, termasuk paket obat ringan untuk pasien isolasi mandiri. Bersamaan dengan itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan terus diawasi implementasinya.

Aparat kepolisian pun bakal terus melakukan penyekatan di titik-titik jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Menurut analisis kami dibutuhkan penurunan mobilitas minimal 30 persen dan ini sudah kita brief ke semua teman polisi maupun TNI dan para gubernur dan juga para bupati, wali kota. 30 persen untuk menurunkan kenaikan kasus," kata Luhut.

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm