Blitar, Sonora.ID - Pemkot Blitar memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik pusat Kota selama penerapan PPKM Darurat.
Upaya mematikan lampu penerangan jalan di beberapa titik itu untuk mengurangi kerumunan warga selama pelaksanaan PPKM Darurat, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan di beberapa titik dimulai pukul 20.00 WIB sampai pagi selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik lampu penerangan yang dimatikan berada di Jl Sudanco Supriyadi, Jl Merdeka, Jl Mawar, dan kawasan Taman Kota Kebon Rojo.
Baca Juga: Anies Murka Saat Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa!
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan menambahkan selain mematikan lampu, petugas juga menutup ruas jalan di Jl Sudanco Supriyadi dan Jl Merdeka selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Ruas jalan di Jl Sudanco Supriyadi dan Jl Merdeka ditutup mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Penutupan dua ruas jalan itu untuk mengurangi mobilitas warga selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut Yudhi, penutupan dan pemadaman lampu penerangan di beberapa ruas jalan efektif untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.
Dikatakannya, selama pelaksanaan penutupan dan pemadaman lampu penerangan, petugas gabungan berjaga di lokasi.
Sumber: