PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Temukan 14 Pelanggar Prokes

7 Juli 2021 13:45 WIB
Penertiban Prokes dimasa PPKM Darurat di Kota Denpasar
Penertiban Prokes dimasa PPKM Darurat di Kota Denpasar ( )

 

Denpasar, Sonora.ID - Pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) Darurat telah berlangsung selama lima hari.

Setiap Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban selalu ditemukan pelanggaran.

"Untuk itu penertiban PPKM Darurat harus terus di galakkan," Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat melakukan penertiban, Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut Dewa Sayoga menyampaikan bahwa penertibkan kali ini dilakukan di simpang Jalan Cokrominoto - Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Baca Juga: 90 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Kasus Baru Berjumlah 121

Dalam penertiban pihaknya menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan. Dari Pelanggar tersebut sebanyak 4 orang didenda administratif sebesar Rp 100.000,- perorang dan 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Dari sekian pelanggaran Dewa Sayoga menjelaskan bahwa sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm