Bali, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia terhadap seorang pengusaha asing asal Uzbekistan di Bali yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pengungkapan rilis di Depan Kantor Dit Reskrimum Polda Bali mengatakan bahwa pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas oleh tiga orang warga negara Rusia, dan salah satunya EB, laki-laki (65) berhasil ditangkap. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku lain, OB dan MZ masih menjadi buronan polisi.
Kombes Pol. Djuhandhani lebih lanjut menjelaskan bahwa rangkaian pemerasan terjadi beberapa kali, pertama terjadi pada 17 Februari 2021 di kantor korban rental good bike di Jalan Pantai Batu Bolong kawasan Canggu, Kuta, Badung dan 26 Februari 2021 di Island Beach bar. Korban terpaksa menyerahkan data 21 unit sepeda motor karena mendapatkan ancaman.
Baca Juga: Viral Video Porno Pesta Seks Disalah Satu Villa Di Bali, Ini Tanggapan Kakanwil Hukum dan HAM Bali
"Rangkaian pemerasan selanjutnya terjadi pada 22 Mei 2021 hingga 3 Juni 2021 di Jalan Pantai Batu Bolong, Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Express Kerobokan, saat pelaku ditangkap," ujarnya.
Selain itu, diungkapkan juga bahwa rangkaian pemerasan tersebut korban terus dipaksa untuk menyerahkan puluhan unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.
Djuhandhani menjelaskan, kronologis yang menimpa korban, awal mulanya, terlapor datang ke kantor korban untuk membicarakan tentang sebuah kasus yang menimpa seorang WNA berinisial DB yang keberadaannya saat ini belum diketahui.