Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kebijakan pemerintah kota Makassar yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid 19.
Aturan tersebut membuat beberapa aktivitas masyarakat dibatasi bahkan harus dihentikan. Satu diantaranya penutupan sementara seluruh tempat ibadah.
Wakil Ketua MUI Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah menemui secara langsung Wali Kota di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Rabu (7/7/2021) untuk meminta penjelasan.
Dia kemudian meminta umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah. Untuk sementara waktu, ibadah digelar di rumah masing-masing.
Baca Juga: Penjelasan Wali Kota Makassar Soal Pelarangan Ibadah Selama PPKM
"Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Makassar dianggap perlu melakukan sosialiasi secara masif mengenai poin PPKM terbaru kepada masyarakat.
Dia berharap pemerintah memberikan informasi dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak ada gejolak di tengah masyarakat.
"Kita harapkan ketenangan masyarakat. Tidak ada lain tujuan pemerintah itu kesehatan untuk kita semua. keselamatan untuk kita semua, keamanan untuk kita semua," jelasnya.