Manado, Sonora.ID - Ormas Laskar Manguni Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk meminta penundaan eksekusi lahan sengketa di bilangan Sario, Manado. Lahan sengketa tersebut kini digunakan untuk rumah Corner 52.
Kedatangan ormas LMI ke PN Manado sempat ditolak oleh pihak kepolisian, namun akhirnya mendapatkan izin untuk memasuki gedung, setelah mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Ketua umum LMI Hanny Pantouw bertemu secara langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, BP2MI Manado Vaksinasi Pegawai Dan Calon Pekerja Migran
Kepada pihak PN Manado, Hanny menyampaikan, permohonan untuk menunda eksekusi lahan milik Yunike Kabimbang pada 8 Juli 2021.
Permintaan penundaan eksekusi karena Yunike memiliki sertifikat asli kepemilikan lahan tersebut, dan tidak pernah menerima gugatan dari pihak manapun.
“Ibu Yunike itu punya sertifikat, mengusai fisik sekian tahun, bayar pajak, bayar PBB. Lalu tiba tiba akan dieksekusi, sedangkan dia itu tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, tidak pernah jadi tergugat. Dan dia sendiri tidak pernah ada menerima surat pemberitahuan resmi pengadilan," kata Ketua Umum LMI Hanny Pantouw di gedung PN Manado, di kompleks kawasan pengadilan terpadu Sulawesi Utara, di Mapanget, Manado, Selasa (6/7/2021).