Palembang, Sonora.ID – Merujuk surat edaran Kemenhub no. 42 tahun 2021, untuk mendukung PPKM Darurat Jawa dan Sumatera maka penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Divre 3 Palembang, wajib menunjukkan hasil negative rapid PCR maximal 2 x 24 jam atau hasil negative dari rapid test antigen 1 x 24 jam.
“Pemberlakuan aturan in berlaku dari tanggal 5 sampai dengan 20 Juli 2021. Jadi pemeriksaan genose tidak berlaku,” ujar Aida Suryanti, Humas PT. KAI kepada Sonora (06/07/2021).
Ia menambahkan syarat lain bagi calon penumpang yang akan naik kereta api antara lain berbadan sehat, tidak dalam kondisi sakit, menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengikuti semua prokes yang telah ditetapkan baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
Baca Juga: Daop 2 Tambah Layanan Test Antigen di 4 Stasiun Keberangkatan
“Bila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka penumpang tidak diperbolehkan berangkat dan tiket akan dikembalikan,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa pembatasan tiket diberlakukan agar dapat menjaga jarak. Okupansi dibatasi 70% saja dari kapasitas yang ada. Protokol kesehatan diberlakukan dengan pembatasan jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan penyediaan handsanitizer di dalam kereta.
Penerapan aturan ini berlaku untuk kereta api dengan tujuan antara lain; KA Bukit Serelo; Kertapati – Lubuk Linggau dan Lubuk Linggau Kertapati. KA Rajabasa ; Kertapati – TanjungKarang dan Tanjung Karang – Kertapati. KA Sindang Marga ; Kertapati - Lubuk Linggau dan Lubuk Linggau – Kertapati, namun beroperasi di haris jumat dan minggu saja.
Selama pandemi, rata-rata penumpang yang menggunakan jasa kereta api rata-rata 50 sampai 60% dibandingkan sebelum pandemi.
“Masyarakat tetap mematuhi prokes, dan ikut aturan ini untuk mencegah penyebaran covid-19,” ujarnya.