Palembang, Sonora.ID – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di kota Palembang ditambah lagi status penyebarannya yang masih berada di zona merah membuat Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berbeda dengan Jawa dan Bali yang menerapkan “PPKM Darurat”, di Kota Palembang sendiri dilakukan “Pengetatan PPKM”.
Walikota Palembang, Harnojoyo menjelaskan, Pengetatan PPKM nantinya akan dilaksanakan selama 11 hari tepatnya pada 9-20 Juli 2021.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid
“Pengetatan PPKM ini kita terapkan menyusul setelah terbitnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan, ditambah lagi keterisian RS yang juga meningkat,” ungkap Harno usai melakukan Rapat Satgas Covid-19 Kota Palembang Terkait Pengetatan PPKM, Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (07/07).
Harno menambahkan, adapun poin-poin penting yang diatur dalam Pengetatan PPKM ini yakni mengenai jam operasional Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, Makan (Dine-in) di Cafe dibatasi hingga pukul 17.00 WIB (selebihnya dilanjutkan dengan layanan pesan antar ) dan perkantoran melakukan WFH hingga 75 persen.