Palembang, Sonora.ID – Aris Saputra, Kasatpol PP Provinsi Sumsel (06/07/2021) menjelaskan bahwa pihaknya bersama satgas penanganan Covid-19 hingga saat ini masih terus melakukan patroli dan meberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel dalam rangka mengatasi dan mengurangi penyebaran pandemi covid-19 yang belum berakhir.
“Tetap dilaksanakan karena masyarakat sepertinya untuk terus diingatkan dan di edukasi untuk menerapkan protocol kesehatan dalam rangka menekan dan membatasi penyebaran covid-19. Lebih lagi ada PPKM mikro yang aturannya sudah dibuat dan harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat umum dan pemilik tempat hiburan perlu terus diingatkan karena sampai saat ini masih ada yang melanggar ketentuan antara lain surat edaran menyebutkan jam operasional tempat hiburan sampai pukul 21:00.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid
“Masih ada yang melanggar sehingga secara persuasif memberikan peringatan agar melaksanakan peraturan yang ditetapkan. Untuk pelanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha."
"Namun karena pandemic ini tidak hanya aspek kesehatan, juga ada aspek ekonomi, social dan lainnya maka kami lebih kepada sanksi edukasi dan himbauan agar mematuhi prokes,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan baik dari OPD ataupun TNI Polri bersama-sama melakukan patroli dalam rangka menegakkan aturan yang menyangkut pencegahan dan pembatasan pandemic covid-19.