Manado, Sonora.ID - Kepolisian daerah Sulawesi Utara berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri di pelabuhan Manado, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial M alias B (30) dan M alias K (32) sebagai pembawa bahan kimia berbahaya, bersama satu calon pembeli beserta barang bukti merkuri sebanyak kurang lebih 100 kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes menyebut, bahwa bahan kimia berbahaya tersebut didatangkan oleh para pelaku dari pulau Seram, Maluku. Rencananya akan dijual kepada para penambang emas di Kotamobagu.
Baca Juga: Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin
“Berapa hari lalu berhasil mengungkap dua orang pelaku yang akan memperdagangkan merkuri di wilayah Sulawesi Utara. Para pelaku kita dapatkan membawa mekuri di Pelabuhan Manado, setalah diamankan, ditemukan seratus kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri,“ kata Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto, di Mapolda Sulut, di Sario, Manado, Rabu (8/9/2021)
Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.
Jika terbukti benar, para pelaku akan dikenakan pasal 106, Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 10 miliar Rupiah.