Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memutuskan melakukan revisi atas aturan PPKM di Kota Makassar.
Dokumen surat edaran itu sebelumnya menjadi sorotan lantaran memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) buka secara terbatas, sementara ibadah di masjid harus tutup.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.
Hasilnya, selama PPKM tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.
Baca Juga: PPKM di Makassar, Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tidak Pernah Beroperasi
“PPKM di Makassar sudah 6x berjalan. Dan kali ini dari kemenkes kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona orange) makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat himbauan. Memicu “rasa ketidakadilan jadi malam ini kita revisi,” ucapnya, di Kediamannya, Rabu malam (7/7/21).
Danny pun tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli Epidemolog.
Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona per RT.
“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Tim detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, orange dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau,” sebut Danny.