Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menerbitkan revisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar.
Dituangkan dalam surat edaran nomor 443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19. Diteken hari ini, Kamis (8/7/2021).
Dasarnya yaitu instruksi menteri dalam negeri (mendagri) nomor 17 tahun 2021. Selain itu, sejumlah peraturan daerah serta peraturan dan keputusan wali kota.
Baca Juga: PPKM di Makassar, Wali Kota Minta Penindakan di Masjid Persuasif
"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Makassar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Terdapat 16 ketentuan yang diatur dalam surat edaran, berikut selengkapnya.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah /Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.