Gowa, Sonora.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa kini wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin mengusulkan kenaikan pangkat.
Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924 /BKPSDM /21. Point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah pengusulan kenaikan pangkat PNS.
Adnan mengatakan, kebijakan tersebut sebagai upaya Pemkab Gowa untuk percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19," tulis Adnan dalam Surat Edarannya.
Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
penanggulangan Pandemi Covid-19.
Apalagi, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa, Kabupaten Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Ini juga untuk meningkatkan jumlah Masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd imunity atau kekebalan kelompok," tandasnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Sosmed