Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menyebutkan bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin, seperti layanan mutasi pegawai.
Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan Cuti PNS.
Selanjutnya Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan Pembuatan Kartu Taspen, dan layanan Pembuatan Kartu suami/istri.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar akan Buka Unit Pelayanan Paspor di Gowa
Terakhir Bidang Pengembangan SDM: meliputi layanan rekomendasi surat ijin belajar dan tugas belajar, layanan tes Ujian dinas dan penyesuaian ijazah, Pelatihan Dasar CPNS/Prajabatan, Pelatihan Kepemimpinan dan Diklat teknis/fungsional.
Olehnya itu, Basir berharap ASN yang belum divaksin untuk segera ikut program vaksinasi massal yang saat ini dilaksanakan oleh Pemkab Gowa di seluruh Kecamatan. Selain itu dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan vaksinasi.
"Sebagai ASN mari jadi contoh dan inspirator bagi masyarakat lain, ajak masyarakat ikut vaksin. Sementara bagi ASN yang tidak bersyarat melakukan vaksin bisa Surat Keterangan dari Dokter Ahli sebagai pengganti sertifikat vaksin," harapnya.