Bali, Sonora.ID - Perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Bali mengkhawatirkan banyak pihak.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Wali Kota se-Bali, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa dari rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan naiknya tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19 atau bed occupancy ratio (BOR).
Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum sesuai harapan.
Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Lakukan Penyekatan, 25 Kendaraan Diputarbalikan
Padahal, menurut Dewa Indra tujuan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi memperluas penyebaran Covid.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur No 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan bahwa dari rapat tersebut disepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.