Palembang, Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang pada hari ini, Jum’at (09/07) resmi diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Sejumlah peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Pengamanan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Kelurahan juga harus dipatuhi.
Salah satu peraturan yang tertuang ialah pembatasan jam operasional Mall yang boleh buka hingga pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM
Menanggapi hal ini, Marcomm Manager Palembang Square (PS) Mall, Intan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap akan mengikuti peraturan PPKM yang resmi berlaku hari ini.
“Tentunya kami selaku pihak Mall akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Intan ketika diwawancarai via telepon.
Meski begitu, lanjut Intan, pihaknya akan tetap membuka tiga sektor yang diberikan izin operasional hingga pukul 8 malam selama Pengetatan PPKM Mikro yakni Supermarket, Farmasi dan Food And Bakery (FnB).