“Sesuai SE Walikota dan Kemendagri, bahwa ada tiga sektor yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB yakni Supermarket, Farmasi dan FnB. Untuk FnB hanya boleh makan ditempat (dine-in) sampai pukul 17.00 WIB dan dari pukul 17.00 – 20.00 WIB hanya melayani take away atau delivery. Diluar ketiga sektor itu hanya diizinkan operasi sampai pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan tim Sonora Palembang di lokasi, penerapan protokol kesehatan secara maksimal tetap dilaksanakan oleh pihak PS Mall seperti pengaturan jarak diseluruh area Mall, pengunjung diwajibkan memakai masker dan hand sanitizer dan berbagai protokol kesehatan lainnya.