Bitung, Sonora.ID - MB alias Buyung (33) warga kelurahan Pateten, kota Bitung, ditangkap polisi atas laporan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap lima orang anak di bawah umur.
Tindakan cabul yang dilakukan tersangka yakni menculik anak di tepi jalan dan dipaksa naik ke mobil pelaku, dan dibawa ke tempat sepi kemudian diancam dengan benda tajam lalu diperkosa.
Aksi ini dilakukan tersangka sejak Februari 2021 lalu hingga akhir Juni 2021.
Sebanyak lima orang anak telah mengalami tindakan pemerkosaan dibawah ancaman pelaku.
Baca Juga: Polsek Poigar Bolaang Mongondow Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan Anak
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang ri no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta ancaman hukuman kebiri.
“Pelaku lakukan rudapkasa, ada dua kegiatan yang dilakukan, pencabulan dan rudapaksa. Tapi semuanya sama karena korbannya anak anak. Kena pasal delapan dan selapan dua undang undang nomor tujuh belas tahun dua ribu enam belas yang hukumannya suntik kebiri,“ kata Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana, di Mapolres Bitung, di Girian, Bitung, Kamis (8/7/2021).
Selain menangkap tersangka buyung, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi.
Yakni dua unit mobil sewa, satu sepeda motor, sebila pisau, serta pakaian yang dikenakan tersangka yang dikenali oleh para korban.
Kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bitung. Sementara, para korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bitung.
Para korban rata-rata berusia 8 hingga 12 tahun.