Bali, Sonora.ID - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan teguran kepada salah satu mini market yang nekat beroperasi melewati pukul 20.00 wita dalam masa PPKM Darurat.
Walikota yang memimpin langsung patroli skala besar bersama unsur Forkopimda Denpasar , mendapat satu mini market Tindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang beroperasi melewati batas waktu operasional di jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Sesetan.
Dengan menaiki mobil Rantis Tambora Polresta Denpasar bersama Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol. inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan PJ. Sekda Made Toya.
Baca Juga: Mengaku Bisnis Karokenya Hancur Lantaran PPKM, Inul Daratista: Bismillah Meski Tabungan Tipis
Dalam pemantuan ini, rombongan start dari Kantor Kajari Denpasar menyusuri jalan Sudirman, Waturenggong, dan jalan Raya Sesetan.
Begitu melihat ada minimarket yang buka Walikota Jaya Negara langsung turun dan disusul anggota Forkopimda dan menanyakan penanggung jawab minimarket.
Kemudian, Walikota langsung menanyakan kenapa masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 wita.
Baca Juga: Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Melonjak