Padang, Sonora.ID - Mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021, Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP, hanya akan memberangkatkan penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, mengatakan hal ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
"Di seluruh Pulau Jawa dan Sumatera yang ada KA Lokalnya itu memberlakukan aturan tersebut. Jadi mulai keberangkatan tanggal 12 Juli setiap pelanggan KA Lokal di kami pun wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," papar Ujang Rusen dalam rilis yang diterima Sonora Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Diketahui, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid