Selama PPKM Sejumlah Masjid Terpaksa Ditutup, Baliho Terpasang di Gerbang

12 Juli 2021 15:20 WIB
Masjid di Makassar ditutup sementara untuk umum selama PPKM
Masjid di Makassar ditutup sementara untuk umum selama PPKM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kegiatan ibadah di sejumlah masjid terpantau belum dibuka untuk umum. Salah satunya adalah masjid nur al-aqsha, jalan amirullah, senin (12/7/2021) siang ini. Di depan gerbang, kedua akses masuk telah ditutup.

Sebuah baliho berukuran besar dipasang yang berisi pengumuman penutupan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski ditutup untuk umum, adzan sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan. Sementara, salat lima waktu berjemaah tetap dilaksanakan. Namun sifatnya hanya untuk internal.

Baca Juga: MUI Palembang Minta Kegiatan di Masjid Tetap Berjalan Selama PPKM

Berikut isi pengumuman tersebut: menindaklanjuti surat edaran Wali Kota no.443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM pada masa Covid 19 di Makassar maka masjid nur al-aqsha untuk sementara tidak dibuka untuk umum.

Diketahui, PPKM berlaku terhitung sejak tanggal 6 sampai 20 Juli 2021. Dalam surat edaran resmi yang diterima, poin yang diatur yaitu kegiatan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara.

Khusus aktivitas di tempat usaha seperti mal-warkop hanya beroperasi hingga pukul 17.00 wita.

Baca Juga: PPKM di Makassar, Wali Kota Minta Penindakan di Masjid Persuasif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm