Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP

12 Juli 2021 20:05 WIB
Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP
Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP ( )

Sonora.ID - Kementerian Perhubungan mengatakan, belum banyaknya calon penumpang kereta rel listrik (KRL) yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan perjalanan pada hari pertama pemberlakuan, Senin (12/7/2021).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menjelaskan, sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yg dibolehkan tetap beraktivitas.

“ Kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Diluncurkan Awal Maret, KRL Solo-Jogja Sempat Alami Macet di Jalur Stasiun Klaten-Srowot

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan No 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19 disebutkan, bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Lebih Lanjut Polana menjelaskan, kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI).

Meskipun demikian menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi Naik KRL, Sebelumnya Gibran Tinjau Lintasan KRL di Solo

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm