Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus.
"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” imbau Edi.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.
Baca Juga: Selama PPKM Sejumlah Masjid Terpaksa Ditutup, Baliho Terpasang di Gerbang
Dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap. Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana" terangnya.
Ia menambahkan dalam penyekatan, petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," menurutnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha