OJK Targetkan Salurkan 10 ribu Vaksin Bagi Kalangan Perbankan

13 Juli 2021 23:25 WIB
OJK Targetkan Salurkan 10 ribu Vaksin Bagi Kalangan Perbankan
OJK Targetkan Salurkan 10 ribu Vaksin Bagi Kalangan Perbankan ( )

Palembang, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VII Sumbagsel menargetkan akan menyalurkan vaksin kepada masyarakat dari kalangan perbankan sebanyak 10 ribu orang.

Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor OJK Kantor Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho kepada wartawan, Selasa (13/07).

Untung mengatakan, melalui program vaksinasi massal bagi kalangan perbankan yang dilakukan pihaknya, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 dan menggerakan kembali roda perekonomian.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka mendukung program percepatan vaksinasi yang saat ini tengah digencarkan Pemerintah. Kita harapkan program vaksinasi kerjasama antara OJK, Dinas Kesehatan Kota Palembang dan 4 entitas perbankan yakni PT Bank Mandiri, PT BNI, PT BCA dan PT CIMB Niaga diharapkan dapat berjalan sukses dan tepat sasaran,” ungkap Untung.

Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Industri Asuransi, OJK Sulampua Sebut Literasi dan Digitalisasi

Ia menambahkan, sebanyak 10 ribu peserta vaksinasi ini berasal dari kalangan perbankan yakni pegawai perbankan, keluarga pegawai perbankan hingga para nasabah.

“Meski target yang kita tetapkan ini tidak banyak, setidaknya usaha ini harus kita lakukan dan kontribusikan agar program percepatan vaksinasi dapat terwujud,” ujarnya.

Untung menargetkan, setiap harinya vaksinasi ini dapat disalurkan kepada 3000 orang.

“Kita targetkan vaksinasi ini dapat tersalurkan 100 persen, dimana perharinya kita targetkan 3000 orang yang tervaksin. Sebagai informasi, pada Minggu (11/07) program ini sudah kita mulai dengan jumlah penerima vaksin sebanyak 500 orang,” tutup Untung.

Baca Juga: Edukasi Warga Toraja Utara, Webinar OJK Regional VI Sulampua 'Waspada Penipuan Berkedok Investasi'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm