Sonora.ID - Menggunakan permen untuk kembalian saat berbelanja sering dijumpai di beberapa toko. Hal ini lantaran alasannya tidak ada uang receh sehingga permen menjadi penggantinya.
Melansir dari kompas.com, hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Hal tersebut menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak.
“Itu tidak diperbolehkan,” ujar Rolas saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Pihaknya mengatakan jika seharusnya pengembalian berupa uang bukan permen karena pada saat pembayaran juga menggunakan uang.
Oleh sebab itu, Rolas mengatakan jika sebenarnya konsumen berhak menolak hal tersebut.
“Konsumen berhak menolak permen tersebut,” ujarnya.
Rolas juga menyampaikan jika seharusnya pelaku usaha memberikan kembalian dalam bentuk uang, bukan permen karena itu bukan alat pembayaran.
Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 15.
Baca Juga: Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid-19, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Jalan