Meski telah melakukan sosialisasi, Kemenag juga tidak dapat melarang sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin melakukan sholat ied secara berjamah.
Pihak Kemenag juga telah menegaskan kepada masyarakat agar memahami situasi darurat ini, jika nanti ada suatu kerumunan karena jamaah maka aspek yang akan berjalan, dan pihak Kemenag tidak akan bertanggungjawab karena itu bukan lagi kewenangan dari mereka.
Selain itu juga aturan mengenai penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Dengan adanya Surat Edaran dari menteri agama, ada bebrapa aturan baru dalam yang harus diterapkan dalam penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Agar Lebih Ikhlas dalam Berkurban
Peraturan baru tersebut antara lain, semua petugas harus menerapkan protokol kesehatan, harus memperhatikan kebersihan alatnya, dan pendistribusian daging kurban akan diantar kerumah masing-masing oleh petugas dan wajib memakai masker rangkap dan sarung tangan.
Tidak lupa pula, Hidayat juga mengajak dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan masyarakat juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Dengan cara menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Kelelahan dan Mabuk Laut, Sapi Kurban di RPH Basirih Disuntik Vitamin