Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Denny Kailimang mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Bahkan ia menuturkan, tuntutann Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dibanding perkiraannya. Sebelumnya ia memprediksi, Agung dituntut penjara 3 tahun.
Namun nyatanya, JPU KPK hanya menuntut Agung, pidana penjara 2 tahun dan denda 250 juta. Hal itu lantaran Agung dinilai cukup kooperatif dan jujur selama menjalani proses persidangannya.
Baca Juga: KKI Apresiasi Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link
"Saya rasa cukup rasional jaksa di dalam memberikan tuntutan," ujar Denny saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan bagi Agung kepada majelis hakim.
Menurutnya, ada hal-hal yang masih perlu diluruskan menyangkut keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Tetap ada pembelaan karena ada hal-hal yang harus kami luruskan. Di dalam persidangan ini. Dari kacamata penuntut umum bisa melihat satu sisi, kami bisa juga melihat dari sisi lain," jelasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor
Lebih jauh, Denny mengatakan kasus yang menimpa kliennya menjadi pelajaran berharga. Utamanya bagi para pejabat pemerintahan.