Dokumen Vaksin Jadi Syarat Pengurusan di Kelurahan, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar

15 Juli 2021 19:25 WIB
Danny Pomanto dalam momen talkshow bersama smartfm Makassar
Danny Pomanto dalam momen talkshow bersama smartfm Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Bukti hasil swab PCR dan dokumen vaksinasi menjadi syarat pengurusan administrasi di kantor kelurahan antang, Makassar.

Wali Kota, Danny Pomanto menanggapi syarat itu menjadi perbincangan setelah disebarkan bawahannya melalui status sosial media.

Dia kemudian membandingkan kondisi sebagian warga yang menolak tim detektor covid melakukan pemeriksaan kesehatan.

Caranya beragam seperti menutupkan pintu rumah bahkan ada yang meminta dokumen bukti telah divaksin dan hasil swab PCR.

Baca Juga: Pemkot Belum Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Warga di Perbatasan Makassar

"Seimbang tawwa masa dikasih standar ganda," katanya, Kamis (15/7/2021).

Danny menyebut satgas detektor dilengkapi alat perlindungan saat bekerja menemui langsung warga. Seperti memakai baju azmat, menggunakan masker dan standar lainnya.

Olehnya, masyarakat diminta melakukan hal yang sama.

"Apa bedanya dong detektor sama yang lain. Pak Jokowi sudah sepakat vaksinasi door to door, terus apa bedanya dengan Detektor Covid-19," kata Danny.

Baca Juga: Beri Kenyamanan Isolasi Apung, Pemkot Makassar Siapkan Wifi dan Hiburan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm