DP2 Temukan 551 Hewan Tidak Layak Kurban di Makassar

16 Juli 2021 21:35 WIB
Siaran talkshow SmartFM Makassar membahas prosedur kurban di tengah pandemi
Siaran talkshow SmartFM Makassar membahas prosedur kurban di tengah pandemi ( Sonora.ID)

Sementara plt kepala DP2 Makassar, Evy Aprialti mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat.

"Sudah menjadi tugas kami untuk mengawasi hewan kurban ini," katanya.

Hadir juga sebagai narasumber pemuka agama, Uzt. Rahman. Dia memaparkan sejumlah syarat hewan kurban.

Khusus usia, .enurut syariat islam minimal hewan kurban sapi berusia 2 tahun, sementara kambing minimal 1 tahun.

"Jadi hewan yang dikurbankan itu harus sempurna, tanduk gigi utuh dan fisik. Cacat tidak boleh,"

Syarat lainnya hewan ternak yang bebas dari penyakit dan tidak mengalami cacat fisik.

Baca Juga: Dokumen Vaksin Jadi Syarat Pengurusan di Kelurahan, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm