Sementara plt kepala DP2 Makassar, Evy Aprialti mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat.
"Sudah menjadi tugas kami untuk mengawasi hewan kurban ini," katanya.
Hadir juga sebagai narasumber pemuka agama, Uzt. Rahman. Dia memaparkan sejumlah syarat hewan kurban.
Khusus usia, .enurut syariat islam minimal hewan kurban sapi berusia 2 tahun, sementara kambing minimal 1 tahun.
"Jadi hewan yang dikurbankan itu harus sempurna, tanduk gigi utuh dan fisik. Cacat tidak boleh,"
Syarat lainnya hewan ternak yang bebas dari penyakit dan tidak mengalami cacat fisik.
Baca Juga: Dokumen Vaksin Jadi Syarat Pengurusan di Kelurahan, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar