Makassar, Sonora.ID - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.
Beberapa poin dalam surat edaran Plt Gubernur antara lain memperbolehkan masyarakat salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Meski Ditengah Pandemi, Pedagang Hewan Kurban Kebanjiran Pesanan
Diantaranya, jumlah jemaah salat Idul Adha hanya terbatas kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.
"Jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan untuk memenuhi kapasitas 30%," sebut Andi Sudirman dalam edarannya, Jumat (16/7/21).
Sementara, untuk zona yang terindikasi rawan penularan virus berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, maka ibadah Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Menurut Sudirman, pemerintah memperbolehkan masyarakat salat Idul Adha di masjid berdasarkan pertimbangan bahwa Sulsel tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat.
Adapun penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh panitia qurban. Sedangkan pembagian daging qurban akan diantar langsung oleh panitia ke rumah penerima.
Baca Juga: Jelang Idul Adha Disperindagkop Prediksi Harga Sembako Naik di Penajam, Jamin Stok Aman