Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid-masjid yang berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro.
Sementara di masjid yang berada di zona merah penyebaran CoVID-19, tidak diperkenankan melaksanakan Shalat Id dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.
"Boleh menyelenggarakan salat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan salat Idul Adha berjamaah," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Prov. Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Jum'at (16/07) sore.
Baca Juga: Tips Masak Dagang Kambing agar Tidak Bau, Dijamin Mudah dan Berhasil!
Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan salat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak saf shalat.
"Menyiapkan masker dan handsanitizer, saf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit, juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau digelar di rumah masing-masing.
Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksanaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda dan tinggal menunggu dikeluarkan.
“Sudah kita tandatangani, tinggal penomoran oleh Biro Hukum,” tandasnya.