Bandung, Sonora.ID - Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kementerian Sosial RI melalui Surat No. S-147/MS/C/3.3/BS.01/07/2021 tanggal 15 Juli 2021, menginstruksikan kepada Perum BULOG untuk menyalurkan bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Khusus di Provinsi Jawa Barat, kegiatan Bantuan Beras ini dialokasikan sebanyak 38.730.370 kg yang diberikan kepada 3.873.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi lain.
Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Barat Taufan Akib mengatakan, bantuan beras ini akan disalurkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Baca Juga: Masyarakat Penerima Bantuan Sosial Tunai di Palembang Capai 36 ribu
"Beras yang kami salurkan adalah beras kualitas medium, dan masing-masing menerima beras sebanyak 10 kg," jelas Taufan usai launching penyaluran beras bersama di Gudang Bulog Gede Bage Bandung, Minggu (18/7/2021).
Pendistribusian bantuan, secara global, akan dilaksanakan di 27 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, yang dibagi berdasarkan lokasi kantor cabang Perum BULOG Kanwil Jabar yang tersebar di 7 (tujuh) Kantor Cabang yang terdiri dari Cabang Bandung, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Subang dan Ciamis.
“Setiap kantor cabang sudah dialokasikan jumlah kebutuhan berasnya yang disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan, yang terbanyak ada di Cabang Cianjur dengan total 11.462.180 kg untuk 1.146.218 KPM,” papar Taufan.
Baca Juga: Hari Indonesia Menabung, OJK Tingkatkan Literasi Dan Inklusi Keuangan Khusus Pelajar