Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan untuk melarang pasien positif Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR) untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Mereka yang masuk katagori OTG-GR akan di isolasi secara gratis di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Bali.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Jalani Isoman, Pemkot Denpasar Gandeng Desa/Kelurahan, Salurkan 5.018 Paket Sembako
Lebih lanjut, dr. Suarjaya menyampaikan bahwa pasien Covid-19 OTG-GR yang akan melakukan isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan harus melapor ke Satgas Covid-19 desa setempat.
Setelah itu, pihak Satgas Desa akan meneruskan informasi tersebut kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota untuk dilakukan penjemputan.
"Melaporkan diri ke Satgas Kabupaten/Kota atau Satgas Desa," ujar Kadis dr. Suarjaya.
Berikut rincian daftar tempat karantina bagi pasien Covid-19 OTG-GR di Bali, data per Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Apakah Kita Masih Harus Tes Swab PCR Setelah Isolasi Mandiri?