Lakukan 5 Hal ini Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal

21 Juli 2021 11:38 WIB
Illustrasi terjebak pinjaman online ilegal
Illustrasi terjebak pinjaman online ilegal ( Pexels)

Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengupayakan edukasi kepada masyarakat agar tak tergiur pinjaman online yang ditawarkan melalui SMS atau pesan broadcast WhatsApp.

Sebab pinjaman online illegal tidak akan membantu masyarakat justru akan merugikan lantaran bunganya yang amat besar dan mencekik.

Tak jarang Satgas Waspada Investasi melakukan pembrlokiran website pinjol illegal. Namun hingga saat ini pinjol illegal masih marak dan terus eksis dikalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal

Selain SWI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus melakukan edukasi dan menyampaikan bahwa segala pinjaman online yang ditawarkan via SMS atau broadcast WhatsApp merupakan illegal dan berbahaya.

Pasalnya kegiatan pinjaman online tersebut tidak terdaftar dan tak berizin resmi.

OJK menghimbau sebelum meminjam dana agar terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas fintech melalui kontak OJK, seperti 157, atau bisa melalui WhatsApp resmi OJK: 0811-5715-7157 bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.

Jika Anda terlanjut terjerumus kedalam pinjaman online illegal berikut beberapa hal yang disarankan OJK untuk dilakukan:

Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm